PENETAPAN APBDesa TINAMBUNG TAHUN ANGGARAN 2024
Tanggal: Sabtu, 30 Desember 2023 Bagikan

Desa Tinambung (30/12/2023) - Badan Permusyawaratan Desa Tinambung menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tinambung untuk tahun anggaran 2024 yang di hadiri oleh unsur PDP3MD Kecamatan Pamboang, Pendamping Lokal Desa, Pemerintah Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkantibmas, Lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Wakil Perempun dan masyarakat yang bertempat di aula Kantor Desa Tinambung ( Sabtu, 30/12/2023).
Pj. Kepala Desa Tinambung berharap Apa yang menjadi Program tahun 2024 bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatan antara satu sama yang lain agar apapun yang menjadi program desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan. Tutur Bapak AHMAD SAIHU, SE dalam sambutan singkatnya.
Belajar dari proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya, kedepannya di tahun 2024 bisa lebih baik lagi dari berbagai aspek. “kritik dan saran pastinya akan menjadi motivasi untuk bagaimana kami membawa Desa Tinambung lebih baik kedepannya” imbuh Pj. Kepala Desa Tinambung.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Bapak MAS’AD NUR, ST PDP3MD Kabupaten Majene selaku Pendamping Desa Kecamatan Pamboang.
“Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, lebih diprioritaskan berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, pada pasal 2 Ayat (1) Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaan untuk mendukung :”- Penanganan Kemiskinan Ekstrem
- Program Ketahanan Pangan dan Hewani
- Program Pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan atau
- Program sector prioritas di desa melalui Permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Di waktu yang sama, Bapak MA’AD NUR, ST, meminta kolaboratif bersama dari semua pihak, karena Peran pemdes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pendamping Desa tersebut juga berharap agar rekan-rekan bumdes bisa memberikan kontribusi ke PADes melalui segala potensi yang ada di Desa Tinambung.
Setelah sambutan, kegiatan tersebut dirangkai dengan pembacaan dan penandatangan berita acara Penetapan APB Desa Tahun anggaran 2024 dengan pokok arah penggunaan anggaran sebagai berikut :- Pendapatan : Rp. 1. 599.948.400,00-
- Bidang pemerintah Desa : Rp. 740.238.900,00-
- Bidang pembinaan masyarakat : Rp. 324.109.500,00-
- Bidang Pembangunan desa : Rp. 382.800.000,00-
- Pemberdayaan masyarakat : Rp. 58.500.000,00-
- Bidang Penanggulangan bencana : Rp. 94.300.000,00-
- Pembiayaan BUMDesa : Rp.
- Pembiayaan BUMDesa Bersama : Rp.
Selanjutnya Peserta musyawarah menyetujui dan menyepakati pokok yang menjadi hasil musyawarah desa tersebut. ( Bambang. S/ Sekertaris Desa Tinambung)