KEGIATAN PMT ( PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN ) DAN PENIMBANGAN ANAK OLEH KADER POSYANDU DESA TINAMBUNG
Tanggal: Jumat, 05 Januari 2024 Bagikan

Desa Tinambung (02/05/2024), Penanganan stunting merupakan prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi salah satu Indikator Output dalam Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2015 - 2019 yang lalu. Upaya penanganan stunting sudah menjadi prioritas nasional.
Dengan adanya Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, desa dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan melalui mekanisme perencanaan desa.
Rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Desa dan PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petrunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Kemudian Aturan terbaru yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, BAB IV Penggunaan, Pasal 16 Ayat (2) Dana Desa yang ditentukan Penggunaannya di gunakan untuk (c) Program pencegahan dan penurunan Stunting skala Desa.
Untuk Kegiatan penanganan stunting di Desa Tinambung adalah Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui, pembangunan sanitasi dan air bersih, Pembinaan Kader Kesehatan Masyarakat dan pemberian insentif bagi kader Kesehatan dan Kader Posyandu.
Pada Hari ini Jumat, 05 Januari 2023 Kader Posyandu yang bertempat di Dusun Sappolongan Tinambung, tepatnya di Posyandu Delima melakukan kegiatan penimbangan Bayi dan Balita sekaligus PMT (Pemberian Makanan Tambahan). Tujuannya adalah meningkatkan status gizi anak serta untuk mencukupi kebutuhan zat gizi anak agar tercapainya status gizi dan kondisi gizi yang baik sesuai dengan umur anak tersebut.
Pemberian makanan tambahan adalah program intervensi bagi balita yang menderita kurang gizi Dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan status gizi anak serta untuk mencukupi kebutuhan zat gizi anak agar tercapai status gizi dan kondisi gizi yang baik sesuai dengan umur anak tersebut.