Desa Tinambung News

LAPORAN PENYALURAN BANTUAN LANSUNG TUNAI BLT DANA DESA TINAMBUNG TAHUN ANGGARAN 2023 DI DESA TINAMBUNG

Tanggal: Senin, 09 Januari 2024 Bagikan

Desa Tinambung (09/01/2024), Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diatas salah satunya adalah Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Sasaran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 06 Januari Tahun 2023, menetapkan 23 (Dua Puluh Tiga) KPM yang terdiri dari 17 Keluarga Miskin, 4 Penerima JPS APBN yang dihentikan dan 2 dari Rumah Tangga Tunggal lanjut usia untuk Penyaluran Tahun 2023.

Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Tinambung dilaksanakan melalui 4 (Empat) triwulan yang dilaksanakan Yaitu : Triwulan I (Satu) Bulan Januari, Februari & Maret, Triwulan Ke-II (Dua) Bulan April, Mei & Juni, Triwulan Ke-III (Tiga) Bulan Juni, Agustus & September, Triwulan Ke-IV (Empat) Bulan Oktober, November & Desember Tahun 2023, yang pelaksanaan penyaluran dilaksanakan pada :
  1. Triwulan I (Pertama) disalurkan Pada : Hari Rabu, Tgl 22 Maret 2023 (Januari, Februari & Maret)
  2. Triwulan II (Ke-Dua) disalurkan Pada : Hari Jumat, Tgl 26 Mei 2023(April, Mei & Juni)
  3. Triwulan III (Ke-Tiga) disalurkan Pada : Hari Selasa, Tgl 12 September 2023 (Juli, Agustus & September)
  4. Triwulan IV (Ke-Empat) disalurkan Pada : Hari Sabtu, Tgl 25 November 2023 (Oktober, November & Desember)

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap Tahun Anggaran 2023 berlokasi di Dusun Sappu Desa Tinambung tepatnya di Aula Kantor Desa Tinambung Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene ,Untuk KPM yang Dalam Keadaan Sakit diantarkan Lansung ke Rumah Penerima.

TABEL REKAPITULASI LAPORAN BLT DANA DESA DESA TINAMBUNG TAHUN ANGGARAN 2023

Bantuan Lansung kepada masyarakat dengan Total anggaran untuk Penyaluran BLT Dana Desa yaitu 23 KPM dengan perhitungan 1 KPM= Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah) per Tiga Bulan Yaitu Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga Desa dalam Penyaluran Setiap Tiga Bulan Yaitu Rp. 20.700.000 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan perhitungan untuk 1 Tahun anggaran Untuk BLT Dana Desa Tinambung Yaitu Rp. 82.800.000 (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dan untuk Rekapitulasi BLT Dana Desa untuk Desa Tinambung di Triwulan Ke I (Pertama) sampai dengan Triwulan Ke IV (Empat) Penyaluran BLT Dana Desa tersalur 100% dengan perhitungan 23 KPM yang dikalikan 12 menjadi 276 KPM.