DESA TINAMBUNG

Jln Poros Majene-Mamuju No.13 Kode Pos 91451

PROFIL PEMERINTAH DESA   |   DAERAH WISATA   |   PELAYANAN MASYARAKAT

ISI BUKU TAMU

Profil Desa Tinambung


Desa Tinambung Merupakan Salah satu Desa Pemerkaran dari Kelurahan Lalampanua. Sebelum terbentuknya Desa Tinambung, pada awalnya Wilayah ini merupakan bagian dari Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene yang terdiri dari 4 Lingkungan yaitu Lingkungan Tinambung, Lingkungan Sappu, Lingkungan Lattigi dan Lingkungan Kaida.

Gambaran Umum Tinambung

Desa Tinambung adalah Desa Pemekaran dalam wilayah Kecamatan Pamboang dimana sebelumnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 (06 Desember 2010) tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa diwilayah Kabupaten Majene, BAB III Pembentukan dan Pemekaran Kelurahan, Bagian Kesatu Nama dan Hasil Pemekaran Pasal 3 Ayat 8 Pemekaran Kelurahan Lalampanua diwilayah Kecamatan Pamboang, dimekarkan dan dibentuk wilayah baru yaitu :

  1. Kelurahan Lalampanua
  2. Desa Tinambung

yang menandai dengan berdirinya Desa Tinambung di Kecamatan Pamboang dan yang ditunjuk sebagai PJOK pada saat itu adalah M. Nasir, S.Sos selama 1 Tahun yaitu dari tahun 2011-2012,

Pada tanggal 31 Oktober 2011 diadakan Pemilihan kepala Desa Tinambung untuk pertama Kalinya dengan system pemilihan secara Lansung yaitu dipilih langsung oleh setiap masyarakat Desa yang sudah sah untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa dan Kepala Desa Pertama yaitu RUDI RADI (2012-2017), pada Periode Kedua Desa Tinambung (2017-2023) kepala Desa Tinambung yang menjabat berdasarkan Keputusan Bupati Majene Nomor 1516/HK/KEP-BUP/XI/2017 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten Majene Periode Tahun 2017-2023 adalah ADRIANSYAH DJOHAN, ST, dan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 100.3.3.2/871/XI/TAHUN 2023 Tentang pemberhentian kepala Desa Se Kabupaten Majene Periode 2017-2023 dan surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 100.3.3.2’872/XI/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, pada Tanggal 27 November 2023 Pelaksana Jabatan Kepala Desa Adalah Bapak AHMAD SIHU, SE, sampai saat ini.

Program Air Bersih Desa Tinambung

Visi Misi Desa Tinambung

VISI

“Terciptanya tata kelola pemerintahan Desa yang transparan akuntabel dan berintegrasi guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan religius.”

MISI

  1. Tertatanya Penyelenggaraan pemerintah ditingkat Desa merupakan jabatan untuk ke level penyelenggaraan pemerintah yang lebih tinggi apa lagi dalam hal pelayanan publik. Dimulai dengan tertatanya kantor desa yang aman serta nyaman dan tertatanya aparatur pemerintah desa sesuai dengan keahliannya masing-masing, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan lebih responsive, transparansi, efektif dan efisien.
  2. Pelayanan yang responsive, pembangunan yang 100% dan transparan sehingga masyarakat langsung merasakan hasilnya.
  3. Peranan pemerintah dan pengusaha di desa Tinambung sangatlah berpengaruh terhadap kemajuan di desa Tinambung, ditandai dengan adanya kerjasama antara pengusaha dan pemerintah desa dalam hal pembangunan atau sebagai donator kegiatan di tiap wilayah serta peranan masyarakat dalam berswadaya.
  4. Memaksimalkan kemandirian, Desa Tinambung banyak potensi yang digali sumber daya alamnya ataupun sumber daya manusia khususnya dalam bidang ekonomi, ditandai dengan adanya kampong pariwisata dan pengrajin-pengrajin muda dalam berwiraswasta.
  5. Optimalisasi peran fungsi aparatur pemerintah desa guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepala masyarakat desa Tinambung.
  6. Melaksanakan pembangunan infrastruktur/sarana dan prasarana dasar sebagai penunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat desa Tinambung.
  7. Menyelenggarakan pemerintahan yang amanah bersih terbebas dari korupsi dan segala bentuk penyelewengan lainnya.
  8. Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa Tinambung melalui pendampingan secara intens berupa penyuluhan khusus kepada UKM, Petani, Nelayan, dan Wiraswasta lainnya.
  10. Membangun mental spritual bagi seluruh birokrasi dan masyarakat untuk mewujudkan Desa Tinambung yang religius.
  11. Membangun pengelolaan perekonomian masyarakat Desa yang proporsional dan profesional yang diselenggarakan dari oleh dan untuk masyarakat desa Tinambung melalui Revitalisasi BUMDes Demi Meningkatkan PAD Desa Tinambung.