Desa Tinambung Merupakan Salah satu Desa Pemerkaran dari Kelurahan Lalampanua. Sebelum terbentuknya Desa Tinambung, pada awalnya Wilayah ini merupakan bagian dari Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene yang terdiri dari 4 Lingkungan yaitu Lingkungan Tinambung, Lingkungan Sappu, Lingkungan Lattigi dan Lingkungan Kaida.
Desa Tinambung adalah Desa Pemekaran dalam wilayah Kecamatan Pamboang dimana sebelumnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 (06 Desember 2010) tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa diwilayah Kabupaten Majene, BAB III Pembentukan dan Pemekaran Kelurahan, Bagian Kesatu Nama dan Hasil Pemekaran Pasal 3 Ayat 8 Pemekaran Kelurahan Lalampanua diwilayah Kecamatan Pamboang, dimekarkan dan dibentuk wilayah baru yaitu :
yang menandai dengan berdirinya Desa Tinambung di Kecamatan Pamboang dan yang ditunjuk sebagai PJOK pada saat itu adalah M. Nasir, S.Sos selama 1 Tahun yaitu dari tahun 2011-2012,
Pada tanggal 31 Oktober 2011 diadakan Pemilihan kepala Desa Tinambung untuk pertama Kalinya dengan system pemilihan secara Lansung yaitu dipilih langsung oleh setiap masyarakat Desa yang sudah sah untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa dan Kepala Desa Pertama yaitu RUDI RADI (2012-2017), pada Periode Kedua Desa Tinambung (2017-2023) kepala Desa Tinambung yang menjabat berdasarkan Keputusan Bupati Majene Nomor 1516/HK/KEP-BUP/XI/2017 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten Majene Periode Tahun 2017-2023 adalah ADRIANSYAH DJOHAN, ST, dan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 100.3.3.2/871/XI/TAHUN 2023 Tentang pemberhentian kepala Desa Se Kabupaten Majene Periode 2017-2023 dan surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 100.3.3.2’872/XI/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, pada Tanggal 27 November 2023 Pelaksana Jabatan Kepala Desa Adalah Bapak AHMAD SIHU, SE, sampai saat ini.
“Terciptanya tata kelola pemerintahan Desa yang transparan akuntabel dan berintegrasi guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan religius.”