Desa Tinambung Merupakan Salah satu Desa Pemerkaran dari Kelurahan Lalampanua. Sebelum terbentuknya Desa Tinambung, pada awalnya Wilayah ini merupakan bagian dari Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene yang terdiri dari 6 Dusun yaitu Dusun Tinambung, Dusun Sappu, Dusun Lattigi, Dusun Tappa Banua, Dusun Sappolongang Tinambung dan Dusun Kaida. Selengkapnya..
Jumlah data penduduk Desa Tinambung per September 2024 adalah 2483 jiwa
Jajaran Pengurus Desa Tinambung Sebagai Berikut
Berita seputar dokumentasi dan kegiatan yang terlaksana Semua berita
Sebagai upaya meningkatkan kesehatan ibu hamil dan anak di bawah dua tahun...
Pemerintah Desa Tinambung telah sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan ke-4 ...
Kegiatan di Posyandu Tammalassu I, Dusun Tinambung, Desa Tinambung, dilaksanakan pengukuran LILA .....
Peta Desa dan Dusun Tinambung Beserta Batas-Batasnya
Desa Tinambung Kec Pamboang berada di wilayah administrasi Kab Majene dengan luas wilayah 1.8Km² Berdasarkan Peta Dari Citra Satelit Spot6 dari BAPPEDA Kab Majene tahun 2015, yang terdiri atas 5 Dusun dan 10 RT dalam 5 Dusun tersebut, yaitu Dusun Tinambung yang terdiri dari 2 RT, Dusun Sappu 2 RT, Dusun Lattigi 2 RT, Dusun Kaida 3 RT dan Dusun Tappa’ Banua 1 RT, dan pada tahun 2020 dimekarkan Kembali 1 Dusun Dalam Wilayah Dusun Tinambung, yaitu Dusun Sappolongan Tinambung, Sehingga jumlah Dusun di Desa Tinambung yaitu 6 Dusun. Letak Geografi Desa Tinambung antara 2ᵒ38’ 45-30 38’ 15” Lintang Selatan dan antara 118ᵒ 45’ 00”- 119ᵒ 4’ 45” Bujur Timur, wilayahnya berada pada ketinggian 4 meter di atas permukaan laut
Desa TinambungJln Poros Majene-Mamuju No.13 Kode Pos 91451
Pemerintahan Desa adalah lembaga yang mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa.
Anda dapat mengajukan keluhan melalui aplikasi atau langsung mengunjungi kantor desa.
Pemerintahan Desa menjalankan berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Informasi tentang anggaran desa dapat diakses melalui website resmi desa atau dengan mengunjungi kantor desa.
Musyawarah Desa adalah forum diskusi yang diadakan untuk membahas dan memutuskan berbagai masalah yang ada di desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai pengawas dan penasihat bagi kepala desa dalam mengambil keputusan.