PENYALURAN BANTUAN LANSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TRIWULAN KE-TIGA (JULI, AGUSTUS & SEPTEMBER) DESA TINAMBUNG TAHUN 2025
Tanggal: Rabu, 10 Oktober 2025 Bagikan

Desa Tinambung, 01 Oktober 2025 – Desa Tinambung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Hitungan Triwukan Ke-Tiga tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan ini berlangsung pada Hari Rabu, 01 Oktober 2025 di Aula kantor desa Tinambung dan dihadiri oleh 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan tersebut.
Acara penyaluran BLT Dana Desa ini turut dihadiri oleh perwakilan Pendamping Desa Kabupaten Majene (TA P3MD), serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinambung Bhabinkantibmas dan Babinsa Desa Tinambung. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Tinambung Bapak AHMAD SAIHU, SE menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak kesulitan ekonomi, khususnya kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah desa sesuai regulasi yang berlaku. "Semoga bantuan ini bisa meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat dan dimanfaatkan dengan baik," ujar Pj. Kepala Desa Tinambung," ujar beliau.
Penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bantuan ini tepat sasaran.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan dasar mereka. Pemerintah Desa Tinambung juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan bantuan ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Rincian Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan Ketiga
Untuk Desa Tinambung berdasarkan Jumlah KPM yang dibayarkan selama tiga Bulan dengan perhitungan, Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk satu KPM dikalikan 3 (Tiga) Bulan yaitu Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan jumlah Dana Desa yang disalurkan pada Triwulan Ke-Tiga (Juli, Agustus dan September) di Desa Tinambung yaitu Rp. 20.700.000 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Penerima : 23 KPM
- Terhitung Per-KPM : Rp. 300.000
- Jumlah Salur Tiga Bulan : Rp. 900.000
- Jumlah Salur dalam 1 Bulan : Rp. 6.900.000
- Jumlah Salur dalam 3 Bulan : Rp. 20.700.000
Untuk Realisasi Sampai Bulan Ke-9 untuk BLT Dana Desa yang tersalur Yaitu Rp.62.100.000. yang akan menjadi Laporan untuk Penyaluran Dana Desa di penanggulangan Kemiskinan Ekxtrem dalam Biaya Dana EARMARK Dana Desa Tahap 1 (Pertama).
Pemerintah Desa Tinambung berkomitmen untuk terus menjalankan program-program yang pro-rakyat dan mendorong kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
