PENYALURAN BLT (BANTUAN LANSUNG TUNAI) DANA DESA TRIWULAN KE-3 (JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER) DESA TINAMBUNG TAHUN 2024
Tanggal: Sabtu, 07 September 2024 Bagikan

DESA TINAMBUNG (12/01/2024) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
BLT Dana Desa merupakan Prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, dan masuk dalam Kategori Dana Desa yang ditentukan Penggunaanya (ERKMARK). Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat)

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggaran 2024, Desa Tinambung menetapkan sebanyak 23 KPM (Keluarga Penerima Mamfaat) BLT Dana Desa, yang terdiri dari:
- Dusun Tinambung : 4 Orang
- Dusun Sappolongang Tinambung : 3 Orang
- Dusun Sappu : 4 Orang
- Dusun Lattigi : 4 Orang
- Dusun Kaida : 4 Orang
- Dusun Tappa Banua : 4 Orang
Jumlah: 23 Orang
Penyaluran BLT
Pada Hari Sabtu, Tanggal 07 September tahun 2024, telah diadakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Perhitungan Triwulan Ke-3 (Tiga) atau terhitung untuk Bulan Juli, Agustus dan September 2024 di Aula Kantor Desa Tinambung, dengan Sasaran 23 KPM dan realisasi sebanyak 23 KPM.
Rincian Dana
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, Pasal 6 ayat (12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pasal 13 menjelaskan bahwa pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Untuk Desa Tinambung, berdasarkan jumlah KPM yang dibayarkan selama tiga bulan, dengan perhitungan Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk satu KPM dikalikan 3 (Tiga) bulan yaitu Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), maka jumlah Dana Desa yang disalurkan pada Triwulan Pertama di Desa Tinambung adalah Rp. 20.700.000 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Jumlah Penerima: 23 KPM
- Terhitung Per-KPM: Rp. 300.000
- Jumlah Salur Tiga Bulan: Rp. 900.000
- Jumlah Salur dalam 1 Bulan: Rp. 6.900.000
- Jumlah Salur dalam 3 Bulan: Rp. 20.700.000
Untuk realisasi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Tinambung sampai dengan Bulan Ke-9 (Januari s/d September) 2024 yaitu Rp. 62.100.000,- dengan persentase 72% penyaluran BLT Dana Desa.
