PENYALURAN BANTUAN LANSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TRIWULAN PERTAMA (JANUARI, FEBRUARI & MARET) DESA TINAMBUNG TAHUN 2026
Tanggal: Selasa, 17 Maret 2025 Bagikan
Tinambung, Pamboang – Pemerintah Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tinambung dengan dihadiri oleh aparat pemerintah desa, perangkat desa, Babhinkantibmas, pendamping Desa, serta masyarakat penerima bantuan.
Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Landasan Hukum Pelaksanaan
Program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
- Pasal 2 ayat (1): Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
-
Pasal 3:
- Huruf a: Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Huruf b: Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa (untuk Desa Tinambung paling banyak Rp300.000).
- Huruf c: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Data Penerima dan Besaran Bantuan
Pada Tahun Anggaran 2026, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tinambung berjumlah 11 KPM. Setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan penerima bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan data kemiskinan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil verifikasi pemerintah desa agar bantuan dapat tepat sasaran.
Sambutan Kepala Desa Tinambung
Kepala Desa Tinambung dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meringankan beban ekonomi keluarga.
"Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga," ujarnya.
Pemerintah Desa Tinambung juga menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa juga terus melakukan pemantauan agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dengan adanya penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi dampak kesulitan ekonomi di tingkat desa.
Realisasi Kegiatan BLT Dana Desa Triwulan I (Januari - Maret 2026)
| No. | Uraian | Jumlah / Besaran |
|---|---|---|
| 1 | Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) | 11 (sebelas) KPM |
| 2 | Besaran Bantuan per KPM per Bulan | Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) |
| 3 | Jumlah Salur Dalam Satu Bulan (11 KPM × Rp300.000) | Rp3.300.000 |
| 4 | Jumlah Salur Dalam Tiga Bulan (Januari, Februari, Maret) | Rp9.900.000 |
Catatan: Setiap KPM menerima bantuan untuk tiga bulan sekaligus sebesar Rp900.000 (3 × Rp300.000) sesuai dengan ketentuan pencairan paling banyak 3 bulan sekaligus.
