Desa Tinambung News

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TRIWULAN KE-IV UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER & DESEMBER DESA TINAMBUNG TAHUN 2025

Tanggal: Sabtu, 22 November 2025 Bagikan

Desa Tinambung, 22 November 2025 – Desa Tinambung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Hitungan Triwulan Ke-IV (Empat) tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan ini berlangsung pada Hari Rabu, 01 Oktober 2025 di Aula kantor desa Tinambung dan dihadiri oleh 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan tersebut.

Acara penyaluran BLT Dana Desa ini turut dihadiri oleh perwakilan Pendamping Desa Kabupaten Majene (TA P3MD), serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinambung Bhabinkantibmas dan Babinsa Desa Tinambung. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Desa Tinambung, Adriansyah Djohan, ST menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Beliau berharap bantuan ini dapat digunakan secara tepat untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan meringankan beban ekonomi warga.

"Pemerintah Desa Tinambung akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memastikan setiap program pembangunan dan kesejahteraan tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat." ujar beliau.

Penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bantuan ini tepat sasaran.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan dasar mereka. Pemerintah Desa Tinambung juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan bantuan ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Rincian Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV

Untuk Desa Tinambung berdasarkan Jumlah KPM yang dibayarkan selama tiga Bulan dengan perhitungan, Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk satu KPM dikalikan 3 (Tiga) Bulan yaitu Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan jumlah Dana Desa yang disalurkan pada Triwulan Empat (Oktober, November dan Desember) di Desa Tinambung yaitu Rp. 20.700.000 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Pemerintah Desa Tinambung berkomitmen untuk terus menjalankan program-program yang pro-rakyat dan mendorong kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.