Desa Tinambung News

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TINAMBUNG

Tanggal: Jumat, 31 Oktober 2025 Bagikan

Majene, 31 Oktober 2025 — Kepala Desa Tinambung resmi dikukuhkan kembali dalam acara Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Majene, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/2179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa jabatan Kepala Desa periode 2017–2023 diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sehingga masa jabatan baru berlangsung hingga tahun 2027.

Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Majene, pengukuhan dilakukan secara bersama kepada 11 Kepala Desa, yaitu:

  1. Kepala Desa Awo
  2. Kepala Desa Palipi Soreang
  3. Kepala Desa Limboro Rambu-Rambu
  4. Kepala Desa Bonde Utara
  5. Kepala Desa Tinambung
  6. Kepala Desa Betteng
  7. Kepala Desa Adolang Dhua
  8. Kepala Desa Salutambung
  9. Kepala Desa Tubo Tengah
  10. Kepala Desa Buttu Baruga

Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Dalam sambutannya, Bupati Majene menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kesinambungan pembangunan di desa serta memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk menuntaskan program-program strategis yang telah direncanakan.

Kepala Desa Tinambung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majene atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan desa menuju Tinambung yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.