MUSYAWARAH DESA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa) DESA TINAMBUNG TAHUN ANGGARAn 2026
Tanggal: Rabu, 31 Desember 2025 Bagikan
Desa Tinambung, Rabu 31 Desember 2025 – Pemerintah Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Desa Tinambung.
Kegiatan penetapan APBDesa ini dihadiri oleh Kepala Desa Tinambung beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur lembaga desa lainnya. Penetapan APBDesa dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kepala Desa Tinambung Bapak ADRIANSYAH DJOHAN, ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDesa Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui tahapan perencanaan desa, termasuk Musrenbang Desa. Anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
APBDesa ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa selama tahun 2026. Kami berharap seluruh program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tinambung,
ujar Kepala Desa.
Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tinambung berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam mengawal serta menyukseskan pelaksanaan program pembangunan desa demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TINAMBUNG Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
| 1. Pendapatan Desa | Rp. 1.239.273.132,00 |
| 2. Belanja Desa | Rp. 1.239.273.132,00 |
| Surpuls/Defisit | Rp. 0,00 |
| 3. Pembiayaan | |
| a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. 367.651,00 |
| b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. 0,00 |
| Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp. 367.651,00 |
| Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp. 367.651,00 |
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 terdiri dari:
| 1. Pendapatan Desa | |
| a. Pendapatan Asli Desa | Rp. 0,00 |
| b. Pendapatan Transfer | Rp. 1.146.754.797,00 |
| c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah | Rp. 92.518.335,00 |
| Jumlah Pendapatan | Rp. 1.239.273.132,00 |
| 2. Belanja Desa | |
| a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp. 788.827.132,00 |
| b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | Rp. 155.776.000,00 |
| c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa | Rp. 214.100.000,00 |
| d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | Rp. 25.970.000,00 |
| e. Bidang Penanggulangan Bencana | Rp. 54.600.000,00 |
| Jumlah Belanja | Rp. 1.239.273.132,00 |
| Surplus/Defisit | Rp. 0,00 |
| 3. Pembiayaan Desa | |
| a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. 367.651,00 |
| b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. 0,00 |
| Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp. 367.651,00 |
| Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp. 367.651,00 |
