Desa Tinambung News

PENYALURAN BLT (BANTUAN LANSUNG TUNAI) DANA DESA TINAMBUNG TAHUN 2024

Tanggal: Jumat, 23 Februari 2024 Bagikan

DESA TINAMBUNG (23/02/2024)–Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

BLT Dana Desa merupakan Prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, dan Masuk dalam Kategori Dana Desa yang ditentukan Penggunaanya (ERKMARK).

Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tinambung (PERKADES) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggaran 2024, yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember Tahun 2023.

Desa Tinambung menetapkan sebanyak 23 KPM (Keluarga Penerima Mamfaat) BLT Dana Desa, yang terdiri dari :
Dusun Jumlah Orang
Dusun Tinambung 4 Orang
Dusun Sappolongang Tinambung 3 Orang
Dusun Sappu 4 Orang
Dusun Lattigi 4 Orang
Dusun Kaida 4 Orang
Dusun Tappa Banua 4 Orang
Total 23 Orang

Pada Hari Jumat, Tanggal 23 Februari tahun 2024, telah diadakan penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa di Kantor Desa Tinambung, dengan Sasaran 23 KPM dengan realisasi sebanyak 23 KPM, dengan Perhitungan selama 3 (Tiga) Bulan yaitu Bulan Januari, Februari dan Bulan Maret Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, pasal 6 ayat (12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Dan Pasal (13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Data tambahan terkait alokasi BLT Dana Desa:

Jumlah Penerima 23 KPM
Terhitung Per-KPM Rp. 300.000
Jumlah Salur Tiga Bulan Rp. 900.000
Jumlah Salur dalam 1 Bulan Rp. 6.900.000
Jumlah Salur dalam 3 Bulan Rp. 20.700.000