PENYALURAN BLT (BANTUAN LANSUNG TUNAI) DANA DESA TRIWULAN KE-DUA (APRIL, MEI & JUNI) DESA TINAMBUNG TAHUN 2024
Tanggal: Selasa, 14 Mei 2024 Bagikan

DESA TINAMBUNG (14/05/2024)–Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Pada Hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 dilaksanakan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai BLT Dana Desa Untuk Penyaluran bulan April, Mei & Juni Tahun Anggaran 2024.
BLT Dana Desa merupakan Prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, dan Masuk dalam Kategori Dana Desa yang ditentukan Penggunaanya (ERKMARK).
Penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Untuk Triwulan Ke Tiga Jumlah Penerima Masih Sama yaitu 23 KPM.
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggaran 2024.

Perubahan dilakukan terkait Sinkronisasi Data Desa Dengan KPM Penerima bantuan Lainnya yang bersumber Dari APBN, sehingga setelah dilakukan Kembali Validasi Data terkait data terbaru BPNT atau Penerima Beras untuk Keluarga miskin, ada Beberapa KPM yang terdeteksi menerima bantuan tersebut, sehingga dilakukan Kembali Validasi data untuk KPM yang belum mendapatkan sama sekali bantuan.
Desa Tinambung menyalurkan sebanyak 23 KPM (Keluarga Penerima Mamfaat) BLT Dana Desa, yang terdiri dari :Dusun | Jumlah Orang |
---|---|
Dusun Tinambung | 4 Orang |
Dusun Sappolongang Tinambung | 3 Orang |
Dusun Sappu | 4 Orang |
Dusun Lattigi | 4 Orang |
Dusun Kaida | 4 Orang |
Dusun Tappa Banua | 4 Orang |
Total | 23 Orang |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, pasal 6 ayat (12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Dan Pasal (13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Untuk Desa Tinambung berdasarkan Jumlah KPM yang dibayarkan selama tiga Bulan dengan perhitungan, Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk satu KPM dikalikan 3 (Tiga) Bulan yaitu Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan jumlah Dana Desa yang disalurkan pada Triwulan Pertama di Desa Tinambung yaitu Rp. 20.700.000 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Jumlah Penerima : 23 KPM
- Terhitung Per-KPM : Rp. 300.000
- Jumlah Salur Tiga Bulan : Rp. 900.000
- Jumlah Salur dalam 1 Bulan: Rp. 6.900.000
- Jumlah Salur dalam 3 Bulan: Rp. 20.700.000
