Desa Tinambung News

REMBUG STANTING DESA TINAMBUNG OPTIMALISASI CAKUPAN INTERVENSI DAN TUJUH PAKET LAYANAN KONVERGENSI STUNTING

Tanggal: Rabu, 05 Juni 2024 Bagikan

Desa Tinambung (05/06/2024)–Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam kegiatan rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan 2024 dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya 2025.

Bertempat Aula Kantor Desa Tinambung, kegiatan rembug stunting dihadiri oleh Forkompincam Pamboang, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, KPMD, Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu, PKK, P3MD Kabupaten Majene, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas

Rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan 2024 dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya 20245. Rembuk Stunting Tingkat Desa diharapkan mampu memberikan jawaban kepada para fasilitator rembuk stunting di tingkat desa.

Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.

Rembuk stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan ditingkat desa untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan RKP desa

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Tinambung menyampaikan agar mari kita bersama-sama membantu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.

Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penurunan stunting. yaitu PMT untuk Ibu Hamil yang terbatas, Sarana Prasarana, Kedatangan Balita yang kurang, SDM Kader Posyandu/ Kurang, Insentif Kader yang minim, Penyuluhan Posyandu, Gizi buruk Desa , Penguatan Kapasitas Posyandu Kader.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2023 Yang dianggarkan dari Dana Desa.

Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaliran dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, Pasal 11 Ayat (1) Kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berupa: a. kriteria utama; dan b. kriteria kinerja, Ayat (2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024; b. Desa telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024; dan c. Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.

Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Salah Satunya yaitu : pemenuhan anggaran pencegahan dan penurunan stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.

Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu salah satunya program pencegahan dan penurunan stunting.

Untuk Desa Tinambung Tahun anggaran 2024 dalam hal penanganan stunting di desa, berdasarkan jumlah Laporan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (EARMARK) Desa Tinambung menganggarkan 19% dari Jumlah Earmark Desa Tinambung, yaitu Pagu Earmark Desa Tinambung yaitu Rp. 306.154.000, yang terdiri dari 3 (Tiga Penggunaan) yaitu :

  • program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
  • program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan/ atau
  • program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa