Desa Tinambung News

PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS HUKUM MASYARAKAT DAN PERANGKAT DESA MELALUI PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) DI DESA TINAMBUNG TAHUN ANGGARAN 2024

Tanggal: Kamis, 08 Agustus 2024 Bagikan

Desa Tinambung (08/08/2024)–Pada hari ini Kamis tanggal 08 Agustus 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Tinambung dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum Masyarakat dan Perangkat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diwilayah Desa Tinambung yang dimulai pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dibawah lansung oleh Pj. Kepala Desa Tinambung Bapak AHMAD SAIHU, SE, Hadir dalam kegiatan hari ini diantaranya Tim Kejaksaan Kabupaten Majene dan peserta kegiatan terdiri dari BPD, Perangkat Desa dan Perwakilan Masyarakat.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu diantaranya :

  1. Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.
  2. Tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan Dana Desa.
  3. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
  4. Terwujudnya sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene dalam hal ini sekaligus menjadi narasumber menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dengan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum, mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Dana Desa, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa menyampaikan Bahwa Beri bimbingan kepada mereka, Jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi Penegakan hukum, mari benahi mereka. Oleh Karena itu Para Kepala Desa harus lebih hati- hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan cara harus memahami Penyebab Penyimpangan Dana Desa, Titik titik rawan Penyimpangan.

Dengan Program Jaga Desa inilah kami melakukan Pengamanan Pengelolan Dana Desa dengan melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa selain Ada Program Pendampingan Dana Desa di bidang Datun. Dengan itu diharapkan para Kades juga jangan takut bertanya apabila Ada permasalahan dalam Pengelolan Dana Desa terutama terkait AGHT dalam Pengelolan Dana Desa agar di sampaikan kepada bidang intelijen guna dicari Bersama solusinya.